Connect with us

    Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang saat pelaksanaan Ibadah Haji 2023.

    Daerah

    Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang saat pelaksanaan Ibadah Haji 2023.

    Kota Serang, klikviral.com – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan atau KOMPAK Banten mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten adapun tujuan maksud kedatangan mereka adalah untuk bersilaturahmi dengan Kejati dan menyampaikan laporan pengaduan.

     

    Laporan pengaduan yang disampaikan pada hari Senin (25/09) adalah tentang dugaan terjadinya penyelewengan kewenangan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Banten Nanang Fatchurochman mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 dilingkungan kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten.

     

    Diansyah Koordinator atau Presidium KOMPAK Banten, mengatakan “Kami mendengar adanya kabar dari masyarakat bahwa diduga kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan terkait meloloskan istrinya untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler yang katanya bisa berangkat haji hanya dengan menunggu 4 hari saja dari waktu pendaftaran”katanya

     

    “Berdasarkan laporan tersebut diketahui diduga Istri dari kepala Kanwil Kemenag Banten yang bernama Indri Eka Pratiwi melakukan pendaftaran Haji Reguler pada tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Kemenag Kota Serang dan Berangkat Ibadah Haji pada tanggal 19 Juni 2023, dengan mengantri atau waktu tunggu hanya selama 4 hari sejak pendaftaran, selain itu adapula ASN Kanwil Kemenag Banten yang bernama Khoirul Umam yang ikut berangkat haji sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tanpa mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya

     

    “Iya kami merasa terpanggil untuk mengadukan dugaan ini, karena kasian masyarakat yang lain kan harus antri belasan tahun untuk berangkat haji, lah kok ini cuma 4 hari, udah gitu kita juga duga ada panitia haji yang lolos tanpa seleksi dan berperan selayaknya Asisten Pribadi untuk Istri Kanwil, ini kan ga Profesional” tegas Diansyah.

    Perlu diketahui bahwa antrian daftar tunggu ibadah haji di Indonesia bisa mencapai 15 tahun.

    “Iya kami berharap betul kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat mengusut dugaan ini, karena jika benar maka ini sudah mencemarkan penyelenggaraan ibadah Haji 2023 dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta institusi kementrian Agama itu sendiri” lanjut Diansyah.

     

    Adapun setelah beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan menyampaikan laporan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu / PTSP Kejati Banten, sekelompok mahasiswa ini pun meninggalkan kantor Kejaksaan dengan tertib.

    “Terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang telah menerima kami dengan hangat, semoga aduan kami Yg diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu / PTSP Kejati Banten ini dapat mendatangkan keadilan dan memberikan ketenangan di masyarakat muslim, khusus nya para orang tua kita yang telah mengantri sekian tahun untuk berangkat haji. Semoga diberikan kesabaran dan kekuatan” tutup Diansyah

     

    Hermawan – RG

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke