Uncategorized
Dua Ormas Persoalkan Validasi Coklit Pajak Bapenda Kabupaten Serang
Serang, – Berdasarkan Hasil pencocokan penelitian (Coklit) pengawasan yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Serang bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. PT. Gunung Gloria yang merupakan Wajib pajak (WP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) harus melaporkan dan membayarkan denda pajak sebesar Rp 16.797.000.
Atas dasar surat pemberitahuan hasil Coklit yang dikeluarkan oleh Bapenda Kabupaten Serang tersebut , perkumpulan Gerakan Moral Anti Krimilitas (GMAKS) dan Bela Negara (BN) menganggap bahwa verifikasi yang dilakukan oleh Bapenda tidak berdasarkan fakta dilapangan sehingga dianggap asal melakukan Coklit dan tidak Valid.
Ketua Perkumpulan GMAKS, Saeful Bahri mengatakan bahwa peningkatan potensi PAD Kabupaten Serang tidak akan naik jika validasi data Wajib pajak tidak dilakukan secara aktual.
“Bapenda Kabupaten Serang dalam hal ini diduga tidak bekerja, hanya menerima laporan dari KSOP Kelas 1 Banten saja tanpa melihat langsung kelokasi,” Katanya.
Senada Ketua Ormas PPPKRI Bela Negara (BN) Mada Kota Cilegon H. Wani mengatakan, berawal dari kegiatan tambang ilegal hingga penjualan yang diduga dilakukan oleh PT. Arif Jaya menggunakan IUP Perusahaan PT. Gunung Gloria tidak pernah dilakukan sidak guna validasi wajib pajak oleh Bapenda Kabupaten Serang.
“Seharusnya ada validasi data WP MBLB kelapangan, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan MBLB sehingga jelas mereka (para pengusaha – red) bayar pajak ke Pemkab bukan ke yang lain,” Jelasnya.
Untuk itu Perkumpulan GMAKS dan PPPKRI-BN akan segera meminta audiensi kepada Bupati dan PJ. Sekda Kabupaten Serang guna mempertanyakan kelalaian yang dilakukan Bapenda.
Sementara itu, Verifikator bidang penagihan verifikasi dan pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Mas Udan menyangkal surat yang dikeluarkannya merupakan penetapan wajib pajak.
Menurutnya, surat yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 20024 kepada PT. Gunung Gloria merupakan surat pemeriksaan biasa kepada WP guna men verifikasi hasil Coklit yang dilakukannya berdasarkan informasi dari KSOP Kelas 1 Banten.
“Surat tersebut, hanyalah memverifikasi informasi yang diberikan KSOP tentang kegiatan yang dilakukan oleh WP MBLB sehingga pada sistem akan muncul tunggakan pajak. Prihal tersebut sudah dikonfirmasi dan disanggah oleh pihak PT. Gunung Gloria bersama kuasa hukumnya bahwa bukan perusahaan mereka yang melakukan aktivitas di KSOP”. Paparnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (21/01/2025)
“Memang kita juga tau, bahwa PT. Gunung Gloria sudah lama tidak aktif, maka berdasarkan informasi dari KSOP adanya nama perusahaan tersebut, kami perlu untuk memverifikasi nya dan itu belum penetapan atau masuk sistem tunggakan pajak,” Jelasnya.
Lanjut Udan mengatakan bahwa, pihak perusahaan sudah menyanggah dan permasalahannya dianggap sudah selesai, karena surat tersebut hanya sebatas memverifikasi kebenaran nya.
