Connect with us

    Fasilitas Toilet dan Air Tak Memadai, Komite SDN 2 Waydadi Bantah adanya Patok dan Paksaan Pungutan.

    Daerah

    Fasilitas Toilet dan Air Tak Memadai, Komite SDN 2 Waydadi Bantah adanya Patok dan Paksaan Pungutan.

    Bandar Lampung-klikviral.com.Wakil Ketua Komite sekaligus wali murid Lusy Puspitasri S.Pd membantah terkait kabar pungutan sarana dan prasarana murid yang mematok nilai minimal Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan terkesan dipaksakan kepada seluruh wali murid SDN 2 Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

     

    Wakil Ketua Komite Lusy menceritakan awalnya inisiatif untuk memperbaiki fasilitas sekolah seperti toilet atau WC dan pembuatan sumurbor tersebut tercetus bersama para walimurid yang kemudian tergerak ketika melihat fasilitas kurang layak dan tidak memadai untuk para siswa dan siswi di sekolah tersebut.

    “Awalnya, dengan tidak sengaja ketika saya mengobrol dengan wali murid dengan fakta yang ada dilapangan melihat sarana prsarana ini sangat kurang bahkan cukup memprihatinkan”.ungkapnya.

     

    Diterangkannya, dari hasil pembicaraan bersama para wali murid maka tercetuslah gerakan bersama untuk memperbaiki beberapa fasilitas kurang layak yang digunakan para murid yang tak lain adalah anak-anaknya, bahkan beberapa walimurid yang tidak berpartisipasi atau kurang mampu tidak dikenakan paksaan.

     

    “Akhirnya tercetuslah ide, bagaimana memajukan SDN 2 Way Dadi karena pada saat memasuki musim hujan, sekolah kami kebanjiran, dan disaat musim kemarau kekurangan air, dengan cara memberikan sukarela seadanya dengan cara iklas, dan kami tidak mematok dengan sebesar limapuluh ribu, ada juga yang tidak memberikan ya kami tidak ada paksaan,’’paparnya kepada awak media, Kamis (14/92023).

     

    Disisi yang sama, Sekretaris Komite sekolah Fitra Liana Suri, S.Hi, C.M menegaskan pihaknya hanya menyampaikan aspirasi dari para walimurid kepada pihak sekolah.

     

    “Bahwasannya kami selaku sebagai Komite adalah penyambung lidah wali murid ke pihak sekolah dan alhamdulilah aspirasi positif tersebut direstui pihak sekolah”terangnya.

     

    Fitra juga menyampaikan inisiasi tersebut jelas telah disepakati bersama para walimurid yang sempat dibahas bersama, hal itu disebabkan keinginan para walimurid belum dapat dipenuhi dari anggaran sekolah.

     

    “Tujuannya bergotong-royong mendukung kemajuan sarana maupun prasarana SDN 2 Waydadi. Karena memang ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS sementara para walimurid minta disegerakan peningkatan sarana prasarana sekolah agar dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh siswa-siswi yang merupakan anak-anak dari para anggota komite dan wali murid itu sendiri.”jelasnya.

     

    Fitra juga membantah tuduhan dugaan telah terjadi transaksi Pungutan Liar (Pungli) serta paksaan dari pihak sekolah ataupun pihak Komite.

     

    “Namun sepertinya niat baik kami selaku anggota komite yang juga merupakan walimurid bersama wali murid lainnya tidak mendapat dukungan penuh dari beberapa pihak, sehingga tujuan baik ini belum tercapai dan terealisasi,” terang Sekretaris Komite Fitra Liana Suri.

     

    Fitra juga menerangkan kabar yang mengatakan hal tersebut adalah pungutan yang terkesan dipaksakan sangat berbeda dari faktanya.

     

    “Sebetulnya cuma salah paham, karena pada dasarnya itu adalah sumbangan sukarela dari para komite dan dari para wali murid ke sekolah yang sudah disepakati bersama jadi kita harus bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan sukarela, disitukan sudah jelas berbeda artinya”katanya.

    Diungkapkannya, hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

     

    “Jadi sudah jelas, yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

     

    Pihak Komite dan Walimurid SD Negeri 2 Waydadi, Sukarame memutuskan menyetop dan memulangkan semua dana yang sebelumnya sudah terkumpul, bahkan pihaknya bersama Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Waydadi, ibu Sumiyati, S.Pd., M.Pd juga sudah memberikan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung sesuai fakta yang ada.

     

    “Termasuk menunjukkan tanda bukti pengembalian dana kepada Plt Kabid. Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, bapak Mulyadi. Untuk itu kami sebagai bagian dari anggota komite menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak sekolah dalam hal ini ibu Kepsek Sumiyati, dewan guru serta para wali murid yang mana atas terjadinya kesalahpahaman dan berita yang simpang siur mengenai penggalangan dana yang diinisiatifkan oleh kami sebagai anggota komite dan para wali murid yang telah bersama bersepakat bergotong – royong membantu dengan cara sumbangan sukarela demi mendukung kemajuan sarana maupun prasarana sekolah SDN 2 Waydadi,” tutupnya.

     

     

     

    SOLA/DV.(RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke