Daerah
Kades di Pandeglang Jadi Suplyer Material RLTH diduga Langgar Undang-Undang
PANDEGLANG, klikviral.com – Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menyoroti dugaan Kepala desa Sukajadi mencari keuntungan menjadi Suplyer Material pada Program RLTH, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.6/2014 Pasal 29 UU Desa poin b. yang secara tegas melarang Kepala Desa, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Dikatakan Rezqi Hidayat, SPd, fenomena oknum kades seperti tersebut di atas harus menjadi sorotan kritis dan evaluasi bagi Bupati Pandeglang dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Rezqi, menambahkan Kepala Desa seharusnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakatnya
Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) hari Senin besok akan melayangkan surat somasi / teguran ke 1 yang ditujukan kepada pihak terkait dan yang berkaitan,” ujar Rezqi, Jumat(27/10/23).
Ditempat terpisah Kepada awak media, Kepala Desa Sukajadi Sandi Wisesa,” Semua yang diberitakan sesuai dengan kondisi dilapangan, apa yang dirincikan matrial yang sudah dikirim betul seperti yang diberitakan. Program tersebut masih berjalan, belum mencapai 100% dan belum serah terima kepada masyarakat, masih ada beberapa item matrial yang belum dikirim oleh pelaksana, yang katanya akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan bangunan dan progres pengerjaan.
Untuk ongkos angkut memang sejak awal kami diberitahu itu swadaya masyarakat, mengingat lokasi rumah tidak bisa dimasuki oleh kendaraan besar yg mengangkut matrial, tapi kalau yg masuk kendaraan besar matrial, tidak perlu lansir. Langsung kedepan rumah penerima,” urainya
Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya Bunbun, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, sampai berita terpublis belum memberikan komentar dan tanggapannya.
(YEN/RG)