Pandeglang
Marak Dugaan Pungli, Pemkab Dan Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata
PANDEGLANG, klikviral.com – Dugaan Praktek pungli di Kabupaten Pandeglang, marak mencuat di publik melalui pemberitaan di beberapa media online. dugaan pungli itu terjadi pada salahsatu program nasional, diantaranya Prona, untuk masyarakat miskin. Sementara pihak Pemerintah dan penegak hukum seolah tutup mata.
Dengan rentetan pemberitaan mencuatnya dugaan Pungli Program Prona PTSL di Kecamatan Sobang, yang diduga di lakukan Oknum Pemdes yang pengakuan para korban adanya pembuatan sertifikat Prona PTSL dengan biaya berkisar Rp.800.000,00 sampai Rp. 1500.000,00
Belum melakukan tindakan pasti, untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang diduga pelaku pungli Program Nasional.
Mirisnya, Aparat Penegak Hukum hanya mengandalkan laporan resmi, baru akan bertindak. Padahal penegakan hukum tidak melulu menunggu laporan resmi, berdasarkan informasi sudah selayaknya dilakukan lidik pendalaman atas dugaan pelanggaran pidana terlebih praktek pungli.
Selain itu, memanasnya dugaan pungli Program Prona PTSL di Kecamatan Sobang aparat Penegak Hukum seolah tak mau tahu adanya dugaan Pungli, dengan viralnya pemberitaan di beberapa media online
Dari beberapa sumber yang di temui awak media langsung, mengaku serta membenarkan adanya pembuatan Program Prona PTSL dan realisasi TH 2023 tersebut oleh Oknum Pemerintah Desa yang mana adalah Desa Cimanis. Vidio sumber yang membenarkan ini tetap sama diungkapkannya pada awal mencuatnya berita dugaan praktek pungli tersebut, hingga diduga warga dan narasumber mendapat intervensi dari Oknum Pemerintah Desa serta introgasi dari beberapa pihak terkait, yang di anggap provokasi kerusuhan.
Diketahui, dugaan pungli itu, besaran pungutan yang di tarik Oleh Oknum Pemerintah Desa Cimanis
Kapolsek Panimbang Iptu Asep Jamaludin SH, saat dimintai tanggapanya via Pesan Whatssapnya mengatakan bahwa.
” Yang sudah saya katakan, silahkan korban membuat laporan ke unit Tipikor Polres Pandeglang dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi dan apabila terbukti melakukan perbuatan pungli/korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Terangnya
Ditempat terpisah, Sekjen DPP Lembaga FPK Rezqi, menjelaskan bahwa,” Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, bahkan Pemkab Pandeglang, dalam rangka mencegah pungli telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 700 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Saber Pungli dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” bebernya Pada Sabtu(25/3/23)
Lanjut Rezqi, Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta sejumlah uang tidak berdasarkan aturan yang sah menurut hukum.
Bahkan melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Oleh karenanya pungli merupakan perbuatan melawan hukum yang pelaku punglinya dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dirinya menambahkan bahwa, dalam rangka penegakan supremasi Hukum secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan dugaan pungli pada program PTSL kepada pihak Tim Saber Pungli dan atau Unit Tipikor Polres Pandeglang.
Pihaknya juga meminta kepihak APH agar oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan dugaan pungli secepatnya di panggil dan dimintai keterangan termasuk korban, dan saksinya.
(YEN/RG)