Pandeglang
Pembangunan TPT Desa Pasir Waru, Diduga Tidak Sesuai RAB
SERANG, klikviral.com – Anggaran DD Tahun 2023, Desa Pasir Waru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten, sebesar Rp.72.513.100,00, yang dialokasikan untuk fisik kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT), diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB )
Hal tersebut di ungkapkan salah seorang Tokmas Desa Pasir waru, bahwa anggaran Dana Desa sebesar Rp.72.513.100,00 untuk fisik Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) dengan volume kegiatan : 10 x 1 : 30 X 3 : 20 X 1 yang lokasinya, di kampung Sukajaya Wetan, menurut nya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB ), Ungkap Tokmas yang tidak mau dipublish namanya. Sabtu (8/04/2023)
Dikatakannya,” anggaran yang dilaksanakan pada kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) paling menghabiskan anggaran Rp.30 jutaan, dengan estimasi Ongkos pekerja / Upah Kerja sebesar Rp. 15 jutaan, Batu 10 Dum Truck, Pasir 5 Dum Truck dan Semen 120 Zak, pihaknya menduga terjadi selisih anggaran yang hampir separuh nya karena berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) TPT yaitu sebesar Rp.72.513.100,00, yang rincianya sebagai berikut : Upah Kerja sebesar Rp. 29 jutaan lebih, Batu 64 M3, Pasir 30 M3 Dum Truck dan Semen 130 Zak, jadi berkaitan dengan penggunaan Dana Desa sebagaimana temuan tersebut ini, masyarakat juga berhak melakukan pengawasan, oleh karenanya kami minta kepada pihak lembaga terkait untuk Menindaklanjutinya,” bebernya.
Menanggapi ada pengaduan, Rezqi Hidayat, S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), merespon,” atas dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketidak sesuaian Rab dengan pelaksanaan, berdampak kepada Kualitas pembangunan, hali ini tentunya bertentangan dan atau melanggar Juklak juknis penggunaan dana desa dan itu akan menjadi temuan serta evaluasi bagi pihak inspektorat, agar penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel sehingga dana desa harus tepat guna dan tepat sasaran, pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat somasi/ Teguran kepada pihak, Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) serta Kepala Desa Pasir waru selaku penanggungjawab Penggunaan dana desa,” tegas Rezqi pada awak media.
(YEN/RG)
