Tanggerang
Proyek Puspem Tigaraksa: Anggaran Selangit, Abaikan KT3 Dan Pengawasan DTRB ‘Gigi Ompong’
Januari 02, 2026
Tangerang klik viral | Kordinator gerakan moral anti kriminalitas (GMAKS) Holida ST melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Holida menilai,dugaan fungsi pengawasan DTRB sebagai pengelola anggaran sekaligus penegak regulasi masih sangat lemah, khususnya dalam memantau kepatuhan para pelaksana proyek strategis.
Sorotan utama tertuju pada proyek Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp2.447.938.318 tersebut dikerjakan oleh PT Sagara Agung Persada Utama dengan durasi kerja 165 hari kalender.
Holida menegaskan bahwa sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban mutlak untuk patuh pada tata kelola hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menyoroti pengabaian terhadap sektor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dinilai bersifat fatal.
“Sebagai badan hukum, perusahaan harus tunduk pada undang-undang. Apalagi ini menyangkut prosedur alat keselamatan kerja atau K3. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban yang harus dipatuhi,” ujar holida kepada awak media, jumat (02/01/2026).
Timsus mengingatkan bahwa pelanggaran regulasi di lapangan bertaruh dengan nyawa manusia.
“Nyawa seseorang tidak ada yang tahu kapan akan diambil, namun dalam menjalankan tugas, perusahaan tidak boleh serampangan melanggar aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang,” tegasnya dengan nada bicara yang dalam.
Lebih jauh, di duga adanya kejanggalan terkait legalitas pelaksana proyek.
Di duga PT Sagara Agung Persada Utama hanya menggunakan nama besar perusahaan tanpa menjalankan kewajiban legal yang semestinya.
“menduga kuat, perusahaan ini hanya berkedok sebagai PT besar namun praktiknya ilegal karena tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Mereka seolah tidak paham regulasi yang seharusnya menjadi landasan operasional perusahaan pemenang tender,” lanjut holida
Tak berhenti pada pelaksana, holida juga mengecam keras pasifnya peran DTRB Kabupaten Tangerang.
Ia mencurigai adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang dinilai berantakan tersebut.
“Saya menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dinas Tata Ruang. Sebagai pengelola anggaran, mereka tidak tegas terhadap pelaksana. Kuat dugaan saya, pekerjaan ini dilakukan serampangan karena ada ‘main mata’ antara pihak pelaksana dan DTRB,” cetusnya.
Menutup keterangannya, holida menjabarkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang abai terhadap K3 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Pelanggaran ini bisa berujung pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda. Bahkan, perusahaan pemenang tender dapat digugat secara perdata jika terjadi kecelakaan kerja. Kami mendesak adanya penghentian sementara atau pemutusan kontrak bagi pelaksana yang lalai sebelum jatuh korban,” pungkasnya.
Proyek Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa tersebut dikerjakan dalam durasi 165 hari kalender.
Meskipun pengerjaan sudah mendekati tahap akhir, LSM gerakan moral anti kriminalitas (gmaks)Indonesia memasukkan proyek ini ke dalam daftar hitam pekerjaan yang gagal menjalankan prosedur tata kelola yang benar.
Reporter: (Andini Sofila)















