Uncategorized
Pupus Harapan Karyawan PT. PGP Dapat Hak dan Gaji UMK, Disnakertrans Banten Tutup Dugaan Diskriminatif Perusahaan
Cilegon, Klikviral.com – Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, melakukan sidak dan memberikan surat peringatan terhadap PT. PGP yang diduga melakukan Diskriminasi terhadap para karyawan. Karyawan PT. PGP diduga tidak mendapatkan haknya dengan membentuk serikat pekerja dan tidak mendapatkan gaji sesuai UMK Kota Cilegon.
Setelah memberikan surat peringatan pertama kepada perusahaan tersebut, Disnakertrans Banten mendapatkan balasan dan evaluasi dari PT. PGP. Namun menurut Disnakertrans Banten, perusahaan telah memberikan bukti aktual yang tidak menunjukkan tanda-tanda diskriminatif yang diisukan.
“PT PGP Sudah memberi tanggapan dan bukti dengan temuan ke 1. Dah SDH di kroscek kebenarannya sdh sesuai, sehingga tidak perlu ada surat ke 2, ” Kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, saat dikonfirmasi media, Selasa (06/05/2025)
Hal tersebut tentu menutup laporan masyarakat yang menduga PT. PGP telah melanggar aturan, dan membuat para karyawan menghapuskan harapannya.
“Kita sudah terlalu banyak berharap kepada Disnakertrans Banten, tapi malah cuma kecewa yang didapat. ” Ujar salah seorang pekerja di PT. PGP yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Kemarin Kepala Disnakertrans Banten mengatakan kepada media agar melaporkan jika perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK. Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sudah membuka desk ketenagakerjaan untuk menerima setiap laporan masalah ketenagakerjaan dari buruh maupun perusahaan.
“Desk ini sengaja dibuka untuk menanggani masalah ketenagakerjaan, seperti halnya penahanan ijasah, penahanan upah hingga tidak pemberian hak karyawan lainnya,” kata Septo, dikutip dari Radar Banten, Selasa, 6 Mei 2025.
Septo memastikan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan yang diterimanya dalam desk ketenagakerjaan itu.Hal ini dilakukan guna memastikan setiap pekerja mendapatkan hak nya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun untuk PT. PGP, ia mengatakan bahwa surat teguran ke 1 yang kirimkan sudah dijawab dan berdasarkan bukti yang diberikan perusahaan, sudah sesuai (tidak melanggar – red). Padahal pada sidak awal Disnakertrans Banten dan Disnakertrans Kota Cilegon ditemukan 3 point pelanggan yang dilakukan PT. PGP.
Berikut temuan yang tertuang dalam berita acara sidak,
1. Belum dilakukan pembayaran terhadap 392 karyawan untuk gaji bulan Maret 2025 yang biasanya dibayarkan setiap tgl 28,
2. Masih di temukan pembayaran upah di bawah upah minimum “Data terlampir”
3. THR sudah d bayar tanggal 25 Maret 2025 terhadap 392 tenaga kerja.
