Sengketa
Sengketa Tanah , TNI VS Masyarakat
PALEMBANG, klikviral.com — Kisruh kepemilikan Tanah yang berlokasi di Jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Kota Palembang. Sammy Hamzah selaku pemilik yang sah berdasarkan kepemilikan dengan bukti sertifikat terbitan Tahun 2006. Sabtu (29/4/2023)
Agus Nandar selaku penerima kuasa penuh sekaligus keponakan dari Pak Sammy Hamzah saat di konfirmasi oleh tim awak media terkait asal usul tanah tersebut menjelaskan,
Awal tanah itu dulu tanah yang di Jalan Diponegoro Nomor 26 punyanya Pak Usuman. Saat Pak Usman itu meninggal dan Istrinya juga meninggal tanah itu dijual oleh ahli waris kepada Pak Sammy Hamzah.
“Yang mana ahli waris menjual dengan surat-surat yang lengkap, yang sah dan jelas, maka terbentuklah sertifikat dan tidak ada sangkutan atau kaitan dengan Kodam ll Sriwijaya. Maka bisa terbentuk sertifikat,” terang Agus Nandar.
Setelah dibeli rumah itu lama tertinggal karena tidak dirawat apalagi Pak Sammy sendiri sudah tidak tinggal disini beliau berdomisili di Jakarta. Rumah tersebut di pasang plang kepemilikan namun kenyataan nya plang tersebut sudah di copot.
Nah, untuk merawat rumah tersebut adalah saya (Agus Nandar) yang mana rumah itu dipergunakan untuk bagi saudara-saudara di kampung yang ingin sekolah di Palembang.
Maka tinggallah di rumah itu karena keluarga besar. Setelah mereka sudah pada tamat rumah itu kosong.
“Saat kita mau menempati kembali rumah itu, tiba-tiba diakui oleh Oknum TNI yang mengatakan bahwa ini adalah aset, terjadilah gugatan kepada Pak Sammy Hamzah sampai naik ke pengadilan, tetapi semua gugatan itu ditolak secara sah oleh pengadilan tahun 2009.
Pak Sammy membeli rumah itu tahun 2005 sertifikat tahun 2006, jadi setelah mau kita tunggu kembali ternyata tiba-tiba rumah itu sudah menjadi Cafe,” beber Agus Nandar.
Selanjutnya Agus Menuturkan, setelah kita mau eksekusi diambil kembali maka hadirlah dari Oknum oknum TNI dengan mengatakan bahwa ini sudah keputusan ingkra.
“Namun kami selaku pemilik rumah dan saya yang diberi kuasa penuh untuk pengurusan tidak pernah menerima surat-surat apapun. Yang kami miliki hanya sertifikat yang sah tahun 2006 dengan luas tanah 1700,18 M2.
Untuk langkah ke depan tetap kami akan mengambil tindakan hukum yang berlaku dengan bukti-bukti yang sah yang kami miliki,”tegas Agus Nandar selaku diberi kuasa penuh kepengurusan rumah oleh Pak Sammy Hamzah.
SOLA – ALI.S