Uncategorized
SMPN 1 Tunjung Teja Diduga Pungli Dana Sarpras
SERANG – SMPN 1 Tunjung Teja diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Walimurid hingga mencapai Rp18 juta rupiah untuk pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) olahraga.
Informasi yang didapat, pungutan tersebut dibebankan kepada Walimurid yang ditentukan sebesar Rp60 ribu rupiah per siswa, dan harus dibayarkan saat pembagian rapor usai para siswa menjalankan ujian semester sekolah.
Salah seorang walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pungutan tersebut terkesan memaksakan kepada seluruh walimurid. Bahkan, beredar kabar adanya instruksi Kepala sekolah kepada Walikelas, agar tidak membagikan rapor sebelum membayar iuran tersebut.
“Setahu saya semua siswa, masing-masing diwajibkan membayar iuran Rp60.000, dengan alasan untuk pembangunan Sarpras lapangan olahraga. Kabar yang beredar, jika belum membayar, maka rapor tidak akan diberikan,” Katanya, Selasa (24/12/2025).
Diketahui, Hal tersebut dianggap bertentangan dengan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang pada tanggal 31 Oktober hingga 01 November 2024 lalu, tentang anti korupsi yang dihadiri Seluruh Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat kabupaten serang dan Kejari Serang, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran pentingnya pencegahan korupsi dilingkungan sekolah.
Terpisah, Kepala sekolah SMPN 1 Tunjung Teja, Sri Wahyuni mengarahkan agar mengkonfirmasi kepada komite sekolah dan wali kelas terkait dugaan pungli tersebut.
“Kalo mau jelas monggo kroscek dengan Komite dan wali kelas.” Katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (22/12/2024)
Menanggapi hal itu, Ketua JBB Kabupaten Serang, Imat mengatakan , pihaknya juga telah menerima keluhan para walimurid. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan dugaan Pungli tersebut karena telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Yang kita sikapi oleh JBB selain dugaan pungli yang dilakukan sekolah, juga ada diskriminasi, karena bagi yang tidak mampu membayar, wajib melampirkan SKTM,” ujarnya.
Atas dasar laporan dan keluhan walimurid, maka JBB Kabupaten Serang akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan tim siber pungli.
“Banyak pasal/peraturan yang bisa diterapkan atas laporan dugaan pungli disekolah, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang saber pungli,” Tegasnya.
