Daerah
Tak Terima Dipermainkan oleh PT DRS, Pemilik Awal Seret PT DRS ke Meja Hijau
PANDEGLANG, klikviral.com.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang melaksanakan Pemeriksaan setempat ke lokasi Tambang Batu PT Dollar Rizky Sejahtera di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten. Kamis(21/12/23)
Pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pangedilan Negeri PN tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Dr Misbakhul Munir SH MH, Samsul Bahri SH MH, dan Kuasa Hukum Tergugat, selain para pihak pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Munjul Iip Suramiharja SH dan Kepala Desa Kota Dukuh Cecep Mahfudin dan juga Aparat Keamanan dari Kepolisian Polsek Munjul Bhabinkamtibmas Bripka Arif Supratman SH
Melalui awak media Samsul Bahri yang dipertanyakan terkait perkara ini menyampaikan bahwa pihaknya (klien) yang merasa dirugikan oleh PT DRS meminta untuk bisa mendapatkan hak haknya dari PT DRS, selain kerugian atas perpindahan alamat PT DRS yang semula dialamat Penggugat saat ini ke alamat lain tanpa sepengetahuan Penggugat.
Samsul Bahdi juga menyampaikan dengan tegas bahwa kliennya merasa dirugikan hingga sekitar Rp 5 miliar,” atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, semoga dengan diadakannya Pemeriksaan Setempat akan membuat perkara ini jadi terang benderang dan klien kami juga bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan,” tambahnya
(YEN/RG)