Connect with us

    Tempat Hiburan Malam Center Stage Atau Sering disebut CS diduga Menyajikan Tarian (Striptease) Yang Berada di Jalan Gatot Subroto Teluk Betung.

    Daerah

    Tempat Hiburan Malam Center Stage Atau Sering disebut CS diduga Menyajikan Tarian (Striptease) Yang Berada di Jalan Gatot Subroto Teluk Betung.

    Bandar Lampung,klikviral.com. Tempat hiburan malam Center Stage atau sering disebut CS yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. diduga menyajikan tarian (Striptease) untuk memanjakan para pengunjung, Minggu (15/10/2023).

     

    Informasi ini dihimpun dari narasumber yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa tempat hiburan malam CS setiap malam kamis dan malam minggu sekitar pukul 02.00 Wib keatas, selalu menyajikan Tarian Striptease, ujar pengunjung beberapa waktu lalu.

     

    Amatan wartawan dalam video amatir yang diabadikan sumber juga terlihat para penari mengenakan pakaian tidak senonoh yang dinilai bertentangan dengan budaya timur.

    “Ini bang liat rekamannya, gila gak tuh, Selain tarian Striptease, CS juga menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi khusus bagi para pengunjung setia” beber sumber kepada awak media.

     

    Ironisnya, hiburan malam CS ini dapat berjalan dengan mulus diduga aparat penegak hukum seakan tutup mata akan hal tersebut.

    Ditempat lain  Yanuar Zuliansah,S.H Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI menyayangkan akan hal tersebut.

    “Saya justru baru tau kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti itu apalagi sampai ada tarian striptease, tentu nya tidak boleh ada Club malam yang menyediakan Tarian seperti itu ?” Ungkap Yanuar.

     

    Sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara

    “Selain hal itu siapa saja yang menjanjikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”. Pungkas Yanuar.

     

    Disisi lain Yanuar juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolda Lampung dapat mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut.

    Sementara itu, awak media masih berupaya meminta tanggapan pihak pengelola Center Stage (CS) Lampung maupun Kepolisian setempat tentang informasi dugaan adanya tarian tidak senonoh di tempat hiburan malam tersebut.

     

    SOL/DV.(RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke