Connect with us

    Terkait Projek Pengurugan TPA Cilowong DPP Lembaga FPK Somasi DLH Kota Serang dan PT Gunung Gloria.  

    Daerah

    Terkait Projek Pengurugan TPA Cilowong DPP Lembaga FPK Somasi DLH Kota Serang dan PT Gunung Gloria.  

    SERANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Provinsi Banten dalam Projek pengurugan ( tempat pembuangan akhir sampah) Cilowong yang dikerjakan oleh PT Gunung Gloria terindikasi telah membeli Material Tanah urugan secara ilegal karena Material Tanah urugan. Dibeli dari Tambang galian C yang berada di kampung Baros Desa Cokop Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang, diduga melanggar pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

    IKLAN FOKAR

    Berkaitan atas hal tersebut Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), Rezki Hidayat S.Pd, mengatakan, bahwa surat somasi dengan No :032/Somasi 1/DPP.FPK/XI/ 2023, untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, dan PT Gunung Gloria yang Tembusannya disampaikan kepada Walikota Serang dan Bupati Serang serta pihak terkait lainnya sudah dikirimkan lewat kantor Pos,” terang Rezki, Sabtu(2/12/2023).

     

    Lebih lanjut, Rezki, menerangkan,” berkaitan penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan pada pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar, selanjutnya pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

    dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau

    Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).” beber Rezki.

     

    Sampai berita terpublis dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan PT Gunung Gloria belum memberikan tanggapan klarifikasinya

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke