banten
Wali Murid Tak Usah Risau, SPMB SMAN di Banten Dipastikan Berkeadilan
SERANG – Kekhawatiran orang tua walimurid yang dipresentasikan oleh beberapa instansi baik pemerintahan maupun pemerhati dunia pendidikan atas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang sedang berlangsung dianggap wajar.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Serang, Suparman saat ditemui media di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Ciruas. Menurutnya kekhawatiran para orang tua yang kemudian dipresentasikan oleh beberapa instansi baik dari pemerintah maupun non Pemerintahan adalah hal yang sangat wajar lantaran SPMB 2025 yang terkesan berbeda dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
“Wajar bila orangtua murid hawatir untuk menghantarkan putra-putri nya mengikuti SPMB 2025, bahkan kekhawatiran tersebut juga di presentasikan oleh instansi seperti Kemendikbud, KPK, Inspektorat, DPRD, Ombudsman dan lainnya, karena ada sedikit perbedaan dari PPDB tahun 2024 lalu,” Katanya saat ditemui media, Kamis (19/06/2025)
Namun demikian Suparman mengatakan bahwa SPMB tahun ini justru memudahkan para orang tua, berdasarkan juklak/juknisnya para orang tua dihimbau untuk tidak datang kesekolahan dan pendaftaran dilakukan melalui online dengan bantuan dari sekolah menengah asalnya.
“Kita sudah kumpulkan beberapa sekolah menengah dan meminta bantuan untuk membantu pendaftaran SPMB 2025 lulusannya masing-masing, jadi saya rasa, alumni akan lebih dekat kepada guru di sekolah asalnya.” Ujarnya.
Selain itu, Suparman berjanji bahwa SPMB tahun 2025 akan berjalan dengan mementingkan keadilan dan keterbukaan informasi, baik melalui Website Dindikbud Provinsi Banten, SMA Negeri dan media massa baik online maupun cetak.
“Insyaallah kami sedang mengajukan untuk rengking sistem registrasi akan dipublikasikan 2hari sebelum ditutupnya pendaftaran, diharapkan agar para orang tua proaktif memantau ranking registrasi data anaknya.” Kata pria yang juga menjadi Kepala SMAN 1 Ciruas.
Untuk informasi dan konsultasi pihak sekolah juga telah menyediakan call center juga link yang bisa akses dimanapun oleh orang tua walimurid untuk memastikan anaknya mendaftar dengan benar.
“Sistem kita secara otomatis menolak untuk gambar yang kurang jelas atau nilai yang belum di isi, tapi registrasi bisa di ulangi hingga 3 kali, maka kami turut lampirkan 2 nomor hotline yang akan membimbing dan memberitahukan kekurangan atau alasan penolakan sistem pendaftaran.” Paparnya.
Permendikdasmen yang mengatur SPMB untuk SMA adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan SPMB dan mengatur berbagai aspek penting dalam proses penerimaan murid baru, termasuk jalur masuk, syarat umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai.
Selain it juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang berkaitan dengan soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah Pergub Banten Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten.
“Selain itu, ada juga Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, itu lah yang menjadi acuannya dan Dindikbud Provinsi Banten hanya penyelenggara.” Pungkas Suparman.
Suparman berharap, SPMB tahun 2025 dapat terlaksana dengan baik tanpa ada kendala yang berarti. “Semoga SPMB tahun 2025 ini berjalan sesuai aturan dan meminimalisir kelemahan,” ujarnya. (Dinar)
