Daerah
Diduga Kangkangi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Dinas Perkim Provinsi Banten, Ahli Waris Lapor Ombudsman
SERANG, klikviral.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, akan dilaporkan ke ombudsman RI perwakilan provinsi Banten atas dugaan melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, hal tersebut disampaikan Arif selaku pihak yang mewakili keluarga dari almarhumah Hj.Kasmah, yang mewakafkan tanah seluas 197 M2 yang terletak di blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kp. Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, Senin, 30/10/2023
Kepada awak media Arif menegaskan pihaknya merasa berkeberatan tanah yang sejak tahun 1997 sudah diwakafkan untuk sarana peribadatan ( Surau, Mushola, mesjid dan atau majlis taklim/ tempat pengajian), tiba-tiba tanah wakaf tersebut dialih fungsikan dan dibangun gedung balai warga, oleh Dinas Perkim Provinsi Banten
Pada prinsipnya,”saya, tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah, tapi masa Iyah Pihak Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa sosialisasi verifikasi dan validasi bisa menetapkan lokasi untuk pembangunan gedung balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau,” Ujar Arif.
“Arif juga merasa heran pembangunan Balai Warga dari awal kegiatan sampai selsai tidak diketahui asal-usul sumber dananya, karena papan informasi projek pembangunan tidak pernah terpasang, yang lebih heran lagi, hanya ada kepala Desa Cinangka, Ketua RT, Aoludin, Ketua RT, Kopibera, Sukatma, sementara dari pihak Dinas Perkim Provinsi Banten tidak hadir pada saat kegiatan serah terima gedung balai warga,” Papar Arif.
Arif, berharap dan meminta kepada pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten untuk menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi,” saya menduga ada oknum yang terlibat merekayasa dan menghibahkan tanah wakaf surau kepada pihak Pemerintah dan jika itu benar pihaknya akan melaporkannya kepada APH ( Aparat Penegak hukum ), oleh karenanya saya pun akan langsung menemui Pak Rahmat selaku Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk meminta penjelasan terkait Tanah wakaf surau dari keluarganya dialihfungsikan dan dibangun gedung balai warga,” Beber Arif.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Nana Kepala Desa Cinangka dan M.Rachmat Rogianto Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten sampai berita ini terpublis belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya.
(YEN/RG)