Daerah
Diduga Proyek Irigasi Yang Memanfaatkan Pondasi Milik Warga , dan PIP Tidak Ada
Banten, klikviral.co.id – Proyek irigasi di kampung Margaluyu RT 01/01, kelurahan Margaluyu, kecamatan Kasemen, kota Serang, diduga sengaja menyembunykan informasi terhadap masyarakat.
Pekerjaan yang kurang lebih sudah berjalan 12 hari itu, Papan infornasi Proyek tidak terpasang.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Untuk diketahui, terkait hal itu, bukan hanya tidak ada papan informasi, Pekerjaan proyek itupun diduga memanfaatkan bangunan pondasi milik warga.
Terkait hal itu, Suhandi selaku Hubungan Masyarakat (Humas) Organisasi Masyarakat (Ormas) patriot pejuang bangsa (PBB) mengatakan, Proyek tanpa papan informasi sudah jelas melanggar undang -undang keterbukaan informasi publik,
hal itu, harus dipertanyakan sumbernya darimana biayanya berapa, masyarakat harus tau karena setiap proyek pemerintah itu dibiayai oleh negara.
“Proyek itu harus menjelaskan sumber biaya dari mana, biaya berapa, masyarakat harus tahu, tetapi papan informasi itu tidak dipasang,” ungkapnya.
ditempat yang sama, Salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, pekerjaan proyek itu sudah berjalan selama 12 hari, dirinya bersama pekerja lainnya, hanya di perintah untuk mengerjakan saja.
“saya engga tau papan informasi proyeknya silahkan pak, ke Bu titi saja,”tegasnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana proyek, belum bisa dikonfirmasi.
Didi – RG