BAWASLU
KPU Kota Serang Gelar Rakor Permasalahan Hukum Tahapan Pemilu 2024
SERANG:KlikViral.com – Proses tahapan verifikasi kepesertaan pemilu akan segera berakhir dalam beberapa hari kedepan.
KPUD Kota Serang menyelenggarakan Rapat Kordinasi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di salah satu hotel di kota Serang pada Rabu, (20/11).
Rakor yang dihadiri perwakilan partai politik dan instansi terkait lainnya tersebut mensosialisasikan tentang pemahaman kepada masyarakat melalui peserta rakor yang hadir.
Dalam sambutannya, ketua KPU melalui divisi hukum menyampaikan, kepada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu agara busa melaksanakan Undang-undang seauai dengan aturan pada proses tahapan pemilu.
“Kepada seluruh elemen agar Bisa sama-sama saling bahu membahu melaksanakan proses tahapan Pemilu” ujarnya.
Dalam hal ini juga KPU mengharapkan agar memperlancar proses tahapan Verfak yang dalam waktu dekat akan segera berakhir, yakni pada 7 Desember mendatang, kemudian berlanjut pada tahapan pendaftaran Caleg, dan harus berjalan sesuai dengan harapan.
Sementara itu, KPU Provinsi Banten melalui Divisi hukum dan Pengawasan dalam sambutanya menyampaikan bahwa jika terjadi permasalahan hukum dalam proses tahapan tersebut, pintu masuknya adalah melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Potensi permasalah pada tahapan pemilu yang di maksud adalah baik itu pelanggaran maupun sengketa.
KPU mengajak kepada semua elemen masyarakat, terkait permasalahan penyelenggaraan pemilu 2024 yang semakin tinggi potensi permasalahan hukum bisa mengantisipasi terhadap potensi- potensi yang ada.
Sebagai nara aumber dalam Rakor ini berasal dari Bawaslu kota serang dan PTUN Serang dalam hal ini di sampaikan oleh dr. Umar Dani, SH.MH.
Dalam paparannya, Umar Dani menyampaikan, dalam hal ini Berita Acara adalah objek sengketa. Bawaslu berwenang menyelesaikan semua produk KPU baik berupa penetapan maupun berita acara.
Dia mengungkapkan, bahwa terhadap Calon Legeslatif berhak diberikan perlindungan hukum.
Kemudian diungkapkannya lagi, bahwa sistem pengujian dalam PTUN berbeda denga proses pengadilan di Pemilu. Untuk itu dia mengharapkan kepada semua pihak agar memahaminya dari sisi normatif.
Disampaikannya juga, agar menjadi pelapor yang pandai dan menjadi penggugat yang cerdas.
Tujuan gugatan dan tempat yang tepat dengan cara pembuktian yang tepat, untuk mencapai sebuah putusan.
Menurutnya, setiap pelaporan harus di teliti dulu masuk di ranah mana, apakah kepolisian, bawaslu atau PTUN, jangan asal lapor.
Agung