Daerah
Netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang Harus Jadi Fokus Pengawasan, Jelang Pemilu Tahun 2024
PANDEGLANG, klikviral.com – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) harus menjadi fokus pengawasan semua pihak. Soalnya, terjadi kasus dimana ASN di Kabupaten Pandeglang mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif baik tingkat daerah sampai pusat untuk memilihnya.
Kordum Nalar Milenial Kabupaten Pandeglang Daniel mengatakan, kasus tersebut adalah sebuah polarisasi yang terstruktur dan masif namun gerakan silent tidak terpublikasi oleh media.
“Baru baru ini sejumlah ASN di Pandeglang melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengkampanyekan salah satu anggota legislatif untuk pemenangnya, diduga kuat seluruh birokrasi dari unsur RT, RW, Camat, Kepala Desa, Para Kepala Sekolah dan Para Kepala Dinas di mobilisasi agar mengeluarkan biaya politik sendiri seperti sarung, kalender, stiker dan dibagikan kepada masyarakat Pandeglang,” dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (22/11/2023).
Danil menegaskan seharusnya Bawaslu Kabupaten Pandeglang bergerak cepat dalam menangani hal tersebut. Untuk itu, pihaknya juga mengajak kepada masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan berani untuk melaporkannya apabila terjadi penyalah gunaan wewenang oleh pejabat ASN.
“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Pandeglang segera membuat sebuah tim khusus, tentang pendalaman isu yang baru baru ini bertebaran. Juga membuat studi kasus tentang Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Bawaslu agar tidak adanya ketimpangan dan mobilisasi birokrasi yang masif dan terstruktur. Juga bisa transparan kepada publik siapa dalang dibelakangnya,” tuturnya.
Sementara itu, Jubir Nalar Milenial Pandeglang Nurul Hakim mengatakan, adanya kasus berita ancaman dari kepala desa di pandeglang kepada masyarakat yang harus memilih kepada salah satu calon legislatif.
“Hal ini sangat tidak pantas bagi seorang ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya netral. Padahal Sekjen kemendagri sudah menegaskan pentingnya netralisasi ASN agar menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” ucapnya.
(YEN/RG)