Connect with us

    Proyek Pembangunan Klinik Kesehatan Diduga Kangkangi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

    Daerah

    Proyek Pembangunan Klinik Kesehatan Diduga Kangkangi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

    https://youtu.be/XhmLrI0C2Hg?si=0EqpibO-8_VDLZz9

    PANDEGLANG, klikviral.com – Sebuah bangunan yang sedang dalam pengerjaan di Jalan Raya Citeureup – Cigeulis Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten.

    diduga tak memiliki izin. Bangunan yang ditutupi seng pada sisi luarnya ini tak terlihat mencantumkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) saat awak media Cros Cek di lokasi.

     

    Proyek tersebut dikatakan warga sekitar sebuah klinik Kesehatan. Dari sisi luar dipasangi seng untuk menutupi aktivitas di dalamnya.

     

    “Katanya ini akan jadi klinik Kesehatan pak. Saya dengar-dengar sih begitu,” ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya di sebuah warung dekat proyek,” katanya.Senin(23/10/23).

     

    Saat ditanya kapan akan dilaunching, dia mengaku tak tahu pasti.

    “Progres pengerjaan konstruksi saya amati sudah dua bulan. Saya gak tahu kapan akan dilaunching,” urainya

    IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)

    Ditempat terpisah, Suhandi Kepala Desa Tarumanagara mengatakan via pesan whatssapnya bahwa jika ijin lingkungan itu sudah ada tetapi kalau ijin IMB atau PBG dirinya tidak mengetahui

    ” Dimana itu, taya peruntuknya mau bikin apa takut padepokan. Kalow ijin lingkungan sudah ada,” pungkasnya

     

    Menyikapi terkait pembangunan klinik kesehatan, di Jalan Raya Citeureup – Cigeulis Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten, Rezqi Hidayat SPd, Sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) angkat bicara,”

     

    Dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sudah cukup jelas bahwa PBG hanya dapat diterbikan apabila telah terpenuhinya standar teknis bangunan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah ( dalam hal ini Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten )

     

    UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, merupakan persyaratan “baru” yang perlu diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi atau mengubah bagunan gedung.

    Sekjen DPP Lembaga FPK Rezqi menutukan, berkaitan dengan PBG, sampai saat ini pihak Pemkab Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang, diduga tidak konsisten menerapkan regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal Ini menjadi tanda tanya masyarakat, “Ungkap Rezqi Kepada awak media di kantornya.

     

    Rezqi menambahkan, sebagai pelaku sosial kontrol dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi, menegaskan Lembaganya akan mengirimkan surat somasi / surat teguran, kepada pihak pemilik / owner Klinik Kesehatan , berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku lainnya, bebernya.

     

    Dilokasi proyek pembangunan Klinik, Yadi selaku pemborong proyek tersebut saat ditemui dilokasi sedang tidak ada ditempat. Sampai pemberitaan ini terbit

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke