Connect with us

    DPP Lembaga FPK Somasi Pemdes Cikatapis

    Daerah

    DPP Lembaga FPK Somasi Pemdes Cikatapis

    LEBAK, klikviral.com – Merespon Viralnya pemberitaan terkait Tidak tepatnya penyaluran Program bantuan sosial (bansos), di Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Sabtu(21/10/23). faktor penyebabnya, dikarenakan pihak Pemdes Cikatapis diduga tidak melakukan Update dan Validasi DTKS, sehingga terindikasi telah terjadi maladministrasi, berkaitan dengan realisasi penyaluran Program bantuan sosial (bansos).

     

    Berdasarkan keterangan dari Eka selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, bahwa seharusnya DTKS diupdate setiap akhir bulan oleh pihak Pemerintah Desa (operator desa )melalui aplikasi SIKS NG, untuk menghindari eclusion error dan inclusion error (yg seharusnya dapat tidak dapat, dan yg seharusnya tidak dapat tp dapat) bisa dihapus melalui usulan ketidaklayakan dan yg blm dapat bisa dimasukkan ke aplikasi tsb oleh operator desa setempat berdasarkan hasil musdes.

     

    Berdasarkan data dan fakta di lapangan masih terdapat warga yang benar-benar layak menerima bantuan namun tidak menerima atau tidak terdata, Pemdes Cikatapis diduga tidak melakukan update dan validasi DTKS, sehingga berdampak kepada tidak tepatnya penyaluran bantuan sosial buktinya sudah di temui adanya penerima bantuan menjual hasil bantuannya ke yang tidak menerima bantuan, sebetulnya yang menerima tidak layak dan yang membeli yang seharusnya layak menerima bantuan. Tapi nyatanya malah kebalik.

    IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)

    Menindaklanjuti hal tersebut, Rezqi Hidayat SPd selaku Sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), akan melayangkan surat somasi ( Teguran) ke 1( satu) yang ditujukan Kepada Kepala Desa Cikatapis, di atas adanya dugaan telah terjadi maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, serta adanya’ dugaan mengabaikan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

     

    kepada awak media Rezqi Hidayat SPd, menerangkan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari usaha pemerintah guna menyejahterakan masyarakat yang tepat guna dan tepat sasaran.

     

    Atas ada dugaan pihak pemerintah desa Cikatapis tidak melakukan Update dan Validasi DTKS, sehingga terindikasi telah terjadi maladministrasi, berkaitan dengan realisasi penyaluran Program bantuan sosial (bansos), lanjut Rezqi, tembusan surat somasi dari lembaganya ditembuskan kepada Bupati Lebak, Kepala Inspektorat, Kepala DPMD, serta Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Lebak, untuk segera cek and ricek dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan jajaran pemerintah desanya,” Tukas Rezqi

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke