Connect with us

    Dugaan Mafia Bisnis Kredit Angkutan Umum Warna Merah Putih, Ilegal 

    Daerah

    Dugaan Mafia Bisnis Kredit Angkutan Umum Warna Merah Putih, Ilegal 

    SERANG, klikviral.com – Ketua Nurhamzah, LBH YABPEKNAS Provunsi Banten Membuat laporan informasi terkait, ke Polda Banten dan Disperindag Provinsi Banten dugaan Mafia Bisnis Pengkreditan Angkutan Umum Ilegal berwarna Merah Putih biasa trayek Serang – Tangerang diduga dilakukan oleh BPR Sarana Utama Multidana Yang berkantor pusat di Cempaka Emas Jakarta dan PT ALMA JAYA MANDIRI (AJM) yang berkantor pusat di Kabupaten Tangerang. Pengaduan atas nama klien kami Sarnata, Senin (30/10/23).

     

    Adapun peristiwanya berawal dari konsumen Atas nama Sarnata membeli angkutan umum dan membayar angsuran tiap bulannya hampir Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), adapun yang diadukan ke kami Angkutan Umum dengan Nomor polisi B 1746 CTX, No.pol B 1042 QE, klien kami mobil angkotnya ditarik paksa dirumahnya pada tanggal 4 Mei 2023 Pada waktu tengah malam sekira pukul. 01.00 Wib oleh pihak PT AJM & BPR SARANA UTAMA MULTIDANA CIKUPA, sungguh tak manusiawi, sudah jelas unsur Tindakan perampasannya Pasal 368 diancam Pidana Penjara 9 (Sembilan) tahun, konsumen kredit mobil angkutan sudah tidak mendapatkan STNK, seperti mobil angkot bodong saja yang diberikan tanpa surat-surat.ungkapnya

     

    Lanjut Nurhamzah,BPR SARANA UTAMA MULTIDANA CIKUPA dan Showroom PT. ALMA JAYA MANDIRI (AJM), diduga banyak mengkreditkan mobil angkutan illegal yang merugikan konsumen dan Pemerintah Provinsi Banten, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 diancam Pidana Kurungan 5 (lima) tahun Pasal 62. Banyak juga kendaraan yang tidak difidusiakan yang menyebabkan pemasukan PNBP Pajak berkurang, Sebagai pihak Pelaku Usaha seharusnya taat dan tertib perpajakan dan patuh membayar, jangan sampai Konsumen yang selalu menjadi obyek diskriminasi, kecurangan para pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak melaporkan pajak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 38 diancam pidana, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.jelasnya

    “Ketika LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten Perlindungan Konsumen, PT. ALMA JAYA MANDIRI, dan PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA Warna Mobil Angkutan tidak sesuai dengan Warna Angkutan Trayek Resmi yang tertera di STNK kendaran, dan juga ada temuan angkutan kendaraannya berasal dari Bekasi, Depok, dan Bogor tidak ada mutasi terlebih dahulu di surat-surat kendaraan, kami pernah mengirim surat dan datang ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Gakkum Polda Banten, Krimsus Polda Banten tapi tidak ada tanggapan sama sekali, seperti acuh, terkait Pelaku Usaha PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA dan PT. ALMA JAYA MANDIRI yang nakal dan merugikan konsumen/ supir angkut dalam hal ini baik terkait tidak adanya surat-surat STNK, KIR dan Izin Trayek,”pungkasnya

     

    “Disini sangat jelas merugikan Pemerintah Provinsi Banten tidak ada pajak retribusi, Bahwasannya menurut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah Pasal 37 diancam Pidana Pasal 70 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. konfirmasi kami datang ke BAPENDA Provinsi Banten, bahwa mobil angkutan tersebut diduga banyak yang tidak terdaftar di Samsat Provinsi Banten,”tegas Nurhamzah

     

    Pihak Usaha PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA dan PT. ALMA JAYA MANDIRI kami laporkan pengaduan Dinas Peridustrian Perdagangan Provinsi Banten, terkait konsumen sampai saat ini baru pemanggilan sekali, dan Kami memohon untuk dipanggil Kembali para pelaku usaha sampa saat ini belum dilakukan pemanggilan, alasan dari pihak Disperindag Provinsi Banten, karena kekurangan penyidik PPNS dan pengawasan. Dugaan kami tidak memiliki izin Cabang buka kantor di Provinsi Banten dari OJK PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 6/22/PBI/2004 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT Pasal 30 (1) BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah provinsi yang sama,” tutupnya

     

    Suheli – RG

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke