Connect with us

    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman propinsi Banten, diduga Kangkangi UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

    Daerah

    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman propinsi Banten, diduga Kangkangi UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

    SERANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan terkait kegiatan pembangunan balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau,

     

    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, diduga mengabaikan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf dari almarhumah Hj.Kasmah, seluas 197 M2 yang terletak di blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kp. Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, sebagaimana pernyataannya Hapsah selaku pihak dari ahli waris pemberi wakaf (red) bahwa tanah wakaf tersebut hanya di peruntukan untuk kepentingan sarana peribadatan ( Surau, Mushola, mesjid dan atau majlis taklim/ tempat pengajian), namun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak keluarga pemberi wakaf tiba-tiba tanah wakaf tersebut dialih fungsikan akan dibangun gedung balai warga, atas inisiator dan kedekatan Karsidin Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka dengan pihak Pemerintah Dinas Perkim Provinsi Banten, beber Arif mewakili pihak keluarga yang mewakafkan tanah

     

    Pada prinsipnya kami, tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah, tapi masa Iyah Pihak Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa sosialisasi verifikasi dan validasi bisa menetapkan lokasi untuk pembangunan gedung balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau.

    Arif juga merasa heran saat ini belum diketahui asal-usul sumber dananya, karena papan informasi projek pembangunan tidak terpasang, seharusnya pihak pemerintah lebih transparan / terbuka kepada publik/masyarakat bahkan menurut nya anggaran lebih bermanfaat digunakan untuk pengadaan air bersih bagi warga masyarakat yang saat ini sedang krisis air bersih.

     

    Mewakili keluarga pemberi wakaf tanah, Arif menyampaikan berkeberatan tanah yang sudah diwakafkan dibangun oleh pemerintah,” karena tidak sesuai peruntukannya tetapi kami dari pihak keluarga Hapsah, merasa terpaksa menyetujui untuk menghibahkan tanah tanah yang sudah diwakafkan tersebut, kepada pemerintah karena didesak oleh Karsidin yang katanya punya kedekatan khusus dengan pihak Dinas Perkim Provinsi Banten,” ungkap Arif.

     

    Dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, M.Rachmat Rogianto Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten sampai berita ini terpublis belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya.

     

     

    (YEN/RG)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke