Connect with us

    Inspektorat Prov.Banten Dinilai seperti macan Ompong. Aktifis : Sebaiknya inspektur Mundur Saja.

    Daerah

    Inspektorat Prov.Banten Dinilai seperti macan Ompong. Aktifis : Sebaiknya inspektur Mundur Saja.

    BANTEN, klikviral.com – Diamnya Inspektorat dalam responsible Auditor pemprov Banten seperti macan Ompong yang membuat masyarakat ragu dan kecewa terkait dengan laporan masyarakat yang terabaikan. Keseriusan dan menjunjung tinggi amanah yang di emban setiap pejabat ASN kembali dipertanyakan oleh Masyarakat Banten.

    Demikian disampaikan Ketua DPW yang sekaligus Sekjend DPN SOLMET, Kamaludin.

     

    Kamal menambahkan.Tidak kunjung ada benang merah dan tindak lanjut dari laporan dugaan kesalahan fatal dalam penetapan Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten untuk kegiatan Breakwater di Cikeusik, Pandeglang, APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 16 M. Hal ini menyiratkan pertanyaan besar, kemana independensi Inspektorat?

    Entah takut atau ada kongkalingkong dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Yang pasti sampai detik ini kami tidak menerima hasil audit atau pemeriksaan dari pihak Inspektorat mengenai laporan tersebut.

     

    Menurut Kamaludin dalam laporan tersebut, banyak hal yang dilanggar dalam penetapan Etalase, bila mengacu pada SK dokumen e katalog yang dikeluarkan oleh Biro Barjas. Sangat detail dan terperinci, harusnya tidak perlu berlama lama Inspektorat dapat mengaudit atau memeriksa dengan mengkomparasi temuan tersebut. Kesalahan yang begitu menganga dalam prakteknya melibatkan oknum pejabat Dinas dan Kelautan provinsi Banten yang jelas diduga melakukan tindak pidana perbuatan melawan Hukum.

    Iklan FOKAR 24

    Pada kesempatan ini, Kamaludin menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/sedang atau berat.

     

    Gerakan 4 September beberapa waktu lalu, mengingatkan kepada pihak pihak terkait atas sikap dan integritasnya sebagai Pamong dan aparatur pemerintah untuk tegak lurus dalam mengemban amanah. Melihat fakta dilapangan sepertinya jauh api daripangang,  Plt.Kepala inspektorat sepertinya tidak tahu dan tidak mengerti teknis bahkan tolak ukur kinerja. “Kami

    Masyarakat banten menyarankan ka inspektur untuk mundur, daripada menjadi Benalu Pembangunan Banten”. Tutup Kamal.

     

    Dian Haerina – RG

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke