Daerah
Berikan Upah Murah, Buruh Di Cikande Adakan Aksi Unjuk Rasa
SERANG, klikviral.com – Diduga Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan memberikan upah murah terhadap 30 Pekerja untuk waktu tertentu (PKWT) oleh PT.Charoen Pokphand Indonesia. Puluhan pekerja PT.Charoen Pokphand Indonesia (CPI) lakukan unjuk rasa bertempat didepan Pabrik PT.Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Cikande, Serang, Banten, Selasa (16/5/2023).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sugiono, S.H. selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai kordinator lapangan dalam unjuk rasa menyampaikan bahwa, aksi unjuk rasa ini adalah suatu bentuk perlawanan atas kebijakan perusahaan yang telah melakukan kesewenang – wenangan terhadap 30 pekerja untuk waktu tertentu (PKWT) dengan meberikan upah murah dengan cara memotong upah pekerja yang mengajukan cuti dan sakit sehingga tidak sesuai dengan UMK Serang serta adanya PHK sepihak tanpa adanya surat pembeitahuan pemberhentian bekerja terlebih dahulu dengan tidak membayarakan sisa upah pekerja dan Uang Pesangon terhadap 30 Pekerja yang hampir semuanya memiliki masa kerja selama kurang lebih 18 tahun
“Tentu apa yang dilakukan oleh pihak PT. Charoen Pokphand Indonesia terhadap 30 Pekerjanya waktu tertentu (PKWT) dengan memberikan upah murah dengan cara memotong upah pekerja yang mengajukan cuti dan sakit sehingga tidak sesuai dengan UMK Serang adalah suatu perbuatan melawan hukum dimana Pengusaha dilarang memotong gajih pekerja selain karena alasan yang diatur dalam pasal 63 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” Pungkas Sugiono, S.H. selaku Kuasa Hukum 30 Pekerja PT. Charoen Pokphand Indonesia
Bukan hanya itu saja, menurut Sugiono, S.H. tindakan PT. Charoen Pokphand Indonesia Cikande dengan melakukan PHK sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak membayar uang pesangon sesuai masa kerja terhadap 30 pekerja telah menyalahi aturan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 pasal 151 ayat (2) dan 156 dimana jika terjadi PHK pihak pengusaha wajib memberitahukan pemutusan hubungan kerja dan jika terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha maka pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai masa kerja
“Maka berdasarkan persoalan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum dari 30 Pekerja PT. Charoen Pokphand Indonesia Cikande meminta pertanggung jawaban atas apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan dan jika perusahaan tidak mau membayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT. Charoen Pokphand Indonesia Cikande ke pihak kepolisian Polda Banten dan melakukan gugatan Perdata Perselisihan Hubungan Industrial,” Tegas Sugiono, S.H.
(YEN/RG)