Daerah
Miras Meresahkan di Wilayah Kecamatan Petir,Masyarakat Akan Adukan ke APH dan Pemerintah
SERANG,klikviral.com-Forum masyarakat sindangsari ” Formasi” Menyampaikan sikap terkait peredaran miras khusus nya di pertigaan Cigodeg wilayah kecamatan Petir kabupaten Serang, mendukung penuh pemberantasan miras ilegal terhadap pemerintah dan pihak kepolisan.Rabu (11/10/2023)
Kandahlawi” Salah satu perwakilan Formasi saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa Kami yang tergabung dalam forum masyarakat sindangsari akan menyampaikan aspirasi melalui APH dan Pemerintah kecamatan petir atau pemerintah daerah terkait persoalan yang muncul di permukaan masyarakat dengan masih adanya dugaan keberadaan peradaraan miras yang meresahkan masyarakat.
“Hal ini yang kemudian menjadi suatu kegelisahan masyarakat Karena dinilai Sangat merusak generasi muda, keburukan dan kemaksiatan menjadi penyebab runtuhnya masa depan generasi muda di daerah kecamatan petir,”ucap Kandahlawi
“Dengan ini masyarakat berharap ketegasan aparat dan pemerintah agar minuman keras tidak lagi beredar khusus nya di wilayah kecamatan petir, masyarakat juga sangat berharap nantinya kepada penegak hukum secara tegas agar memberikan epek jera kepada para pelaku dan kami sebagai masyarakat setempat bersepakat akan turut mengkawal dan mendorong terus persoalan ini sampai tidak ada lagi peredaraan miras di wilayah kecamatan petir kabupaten serang,”harapnya
“Miras meresahkan masyarakat tuntaskan dengan solusi nyata, mari tegakan kebaikan diwilayah kecamatan petir.imbuhnya,”
Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.
Menambahkan “Kandahlawi kami selaku masyarakat menjadi resah dengan dugaan adanya penjualan miras yang yang muncul di permukaan masyarakat,ini jelas akan merusak generasi muda khawatir anak muda pada oleng.tutupnya
(Suheli-RG)