Connect with us

    Sekjen FK LSM Kabupaten Pandeglang Tanggapi Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Angsana

    Daerah

    Sekjen FK LSM Kabupaten Pandeglang Tanggapi Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Angsana

    PANDEGLANG, klikviral.com – Pasca viralnya soal voice note yang diduga berasal dari suara oknum Kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang perihal himbauan dan ancaman terhadap warganya untuk memilih salah satu partai politik di Kabupaten Pandeglang, kini telah memasuki babak baru dengan adanya lampiran surat temuan yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten dan DPMPD Pandeglang.Jum’at (1/12/2023)

     

    Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan status temuan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Angsana pertanggal 1 Desember 2023, dengan no Temuan : 001/REG/TMPL/Kec.Angsana/11.06/XI/2023,selaku pengawas Ahmad Rosadi, terlapor Suhandi (Kepala Desa Karangsari), dengan status Ditindak lanjuti,dan instansi tujuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, dengan diketahui oleh Jojon Sulaeman,SH ketua Panwaslu Kecamatan Angsana.

     

    Dalam keterangan nya kepada media, ketua Panwaslu Kecamatan Angsana melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A Gunaedi menyampaikan pada media, bahwa temuan hasil Panwaslu Kecamatan Angsana telah direkomendasikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang

     

    “Temuan Panwaslu Angsana, saat ini telah direkomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang serta di lanjut kepada DPMPD Pandeglang,” Ujar Gugun sapaan akrab salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan Angsana tersebut

     

    Lebih lanjut, Gugun menyampaikan hasil kajian aturan dan pasal yang akan dikenakan menurut keterangan dari hasil pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Angsana mengacu kepada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,sesuai pasal 29 yang mengacu kepada aturan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik,dan dilarang untuk ikut serta dan / terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

    IKLAN FOKAR

    “Saat ini, soal temuan dari Panwaslu telah kita rekomendasikan kepada Bawaslu Kebupaten Pandeglang, dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPMPD Pandeglang. Sementara,pasal yang akan di sangkakan yaitu UU nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang Desa,” lanjutnya

     

    Sementara itu, dengan sudah adanya hasil yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Angsana yang hanya merekomendasikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, mendapat tanggapan keras dari Sekretaris Jendral Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Kabupaten Pandeglang, Drs Aap Aptadi, MBA, bahwa menurutnya dengan sudah ada niat akan mencoret, harus nya Oknum Kepala Desa tersebut diproses secara hukum, dan dirinya meminta kepada APH dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengambil alih proses tersebut

     

    “Karena Dia Punya Niat akan mencoret masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang yang akan mendapatkan bantuan kalau ada yang tidak memilih salah satu calon berasal dari salah satu partai, berarti dia ada rencana melakukan kejahatan, mencoret nama penerima bantuan dan akan menahan bantuan jika tidak mendukung partai dan calon,” tegasnya

     

    Hingga sekarang, Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Bungkam terhadap media.

     

    (YEN/RG)

     

     

     

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke